IMG-LOGO
Home Nasional Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK: Kemungkinan Masih Berkembang
nasional | umum

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK: Kemungkinan Masih Berkembang

oleh Hasa - 05 Juli 2025 09:08 WITA
IMG
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo

POLITIKAL.ID - Kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut kemungkinan masih akan berkembang.

Hal ini sebagaimana disampaikan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

“Perkara ini masih ada kemungkinan untuk berkembang pasca-operasi tangkap tangan (OTT),” ucap Budi di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, OTT yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara korupsi tersebut hanyalah pintu awal.

“Kita masih terbuka peluang untuk mendalami proyek-proyek apa saja yang diduga ada korupsinya, termasuk peran-peran, pihak-pihak lain,” ujarnya.

KPK juga mendalami proyek-proyek lain hingga pihak terkait yang diduga terlibat dalam perkara korupsi.

“Semuanya didalami, termasuk proyek-proyek di provinsi dan pihak-pihak lain yang terkait,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengatakan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus proyek pembangunan jalan di Sumut.

"Hari ini (Jumat, 4/7/2025) KPK masih melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, tentunya lokasi yang diduga ada keterangan atau barbuk yang dibutuhkan penyidik untuk perkara ini,” kata Budi.

Mengenai lokasi penggeledahan, Budi mengatakan belum bisa menyampaikannya.

“Untuk lokasi belum bisa kami sampaikan karena masih ada serangkaian kegiatan di sana dan kalau lihat konstruksinya, perkara ini melibatkan atau menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka sehingga penggeledahannya sudah dilakukan di Dinas PUPR, rumah-rumah pihak terkait, dan lain-lain,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Berikut lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

(*)


Berita terkait