IMG-LOGO
Home Nasional Ini Besaran Pensiun Sri Mulyani Usai Lengser dari Kursi Menteri Keuangan
nasional | umum

Ini Besaran Pensiun Sri Mulyani Usai Lengser dari Kursi Menteri Keuangan

oleh VNS - 30 September 2025 07:21 WITA
IMG
Sri Mulyani Indrawati resmi menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Foto:Ist

POLITIKAL.ID - Setelah menuntaskan masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia periode 2024-2025, Sri Mulyani Indrawati resmi menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Penyerahan manfaat tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo.


“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis Taspen dalam unggahan akun Instagram resminya @taspen, Selasa (23/9) lalu.

Taspen menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan mereka di masa purna tugas.

Besaran uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pasal 11 PP tersebut menyebutkan, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Adapun Pasal 1 menjelaskan, dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Gaji pokok menteri negara sendiri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Dalam beleid tersebut disebutkan gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Artinya, dasar pensiun yang digunakan untuk menghitung uang pensiun Sri Mulyani adalah Rp5,04 juta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran pensiun pokok minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Dengan demikian, uang pensiun Sri Mulyani berkisar antara Rp324 ribu hingga Rp4,05 juta per bulan.

Nilai tersebut belum termasuk manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang juga diterima Sri Mulyani. THT merupakan program tabungan berjangka bagi ASN dan pejabat negara yang dipersiapkan untuk mendukung kesejahteraan di masa pensiun.

(Redaksi)