IMG-LOGO
Home Nasional Istana Respon Soal Usulan Penambahan Batas Usia Pensiun ASN
nasional | umum

Istana Respon Soal Usulan Penambahan Batas Usia Pensiun ASN

oleh Hasa - 26 Mei 2025 07:13 WITA
IMG
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi

POLITIKAL.ID - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mengusulkan peningkatan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Menurutnya, usulan ini sah-sah saja dan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

Meski begitu, Hasan membeberkan pemerintah memiliki banyak pertimbangan terkait tenaga ASN.

"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN.

Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," lanjutnya.

Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Kemendagri terkait usulan itu. Menurutnya, urusan ASN menjadi ranah KemenPAN-RB.

"Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan MenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah. Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari KemenPAN-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri," ujarnya.

Hasan memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait usulan Korpri agar pensiun ASN menjadi 70 tahun. 

"Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Korpri mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

(*)

Berita terkait