POLITIKAL.ID - Kejaksan Kalimatan Timur (Kaltim) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) periode 2016 hingga 2019.
Pada Selasa 12 Agustus 2025, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah kantor PT Listrik Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai pukul 15.00 Wita, di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda.
“Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan disita untuk kepentingan penyidikan,” ujar Toni dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa PT Listrik Kaltim, yang merupakan badan usaha milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, diduga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga di luar bidang usaha utama (core business) yang telah ditetapkan. Kerja sama tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Indikasi penyimpangan ini membuka dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah,” tambahnya.
Penggeledahan ini, lanjut Toni, dilakukan dalam rangka mencari serta mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Upaya ini bertujuan agar perkara dapat ditangani secara terang dan jelas,” pungkasnya.
(tim redaksi)