IMG-LOGO
Home Daerah Kasus Dana Hibah, Kejati Kaltim Tetapkan Kadispora Kaltim dan Eks Ketua DBON Jadi Tersangka
daerah | kaltim

Kasus Dana Hibah, Kejati Kaltim Tetapkan Kadispora Kaltim dan Eks Ketua DBON Jadi Tersangka

oleh Hasa - 18 September 2025 10:26 WITA
IMG
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Agus Hari Kesuma (AHK)

POLITIKAL.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Agus Hari Kesuma (AHK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) pada Kamis (18/9/2025) sore. 

Selain AHK, kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Eks Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain

Sebelum ditetapkan tersangka, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain lebih dulu diperiksa penyidik Kejati Kaltim sejak Kamis pagi tadi.

Beberapa jam setelah diperiksa, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Pantauan di lapangan, keduanya resmi mengenakan rompi tahanan Kejati Kaltim saat menuruni ruang pemeriksaan di lantai enam, Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kepada awak media, Agus Hari Kesuma memilih tak banyak bicara saat ditanya mengenai kasus hukum yang menjeratnya.

“Iya nanti ya,” ucap Agus Hari Kesuma sembari digelandang menuju mobil tahanan.

(tim redaksi)



Berita terkait