Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Penyidik Korps Adhyaksa sedikitnya menemukan potensi kerugian negara menyentuh angka Rp 10 miliar dalam kasus ini. Kejati Kaltim telah menetapkan dua tersangka yakni Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma.
SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana korupsi aliran dana hibah Rp 100 miliar di tubuh Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim masih terus bergulir. Dalam perkembangan terbarunya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada Kamis (18/9/2025). Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) dan Eks Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain.
SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Agus Hari Kesuma (AHK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) pada Kamis (18/9/2025) sore. Selain AHK, kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Eks Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain Sebelum ditetapkan tersangka, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain lebih dulu diperiksa penyidik Kejati Kaltim sejak Kamis pagi tadi.
Selengkapnya