IMG-LOGO
Home Daerah Kasus Dugaan Korupsi DBON, Kejati Kaltim Sebut Potensi Penambahan Tersangka
daerah | kaltim

Kasus Dugaan Korupsi DBON, Kejati Kaltim Sebut Potensi Penambahan Tersangka

oleh Hasa - 23 September 2025 11:52 WITA
IMG
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menjelaskan perkembangan kasus penanganan DBON Kaltim. (IST)

POLITIKAL.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Penyidik Korps Adhyaksa sedikitnya menemukan potensi kerugian negara menyentuh angka Rp 10 miliar dalam kasus ini.

Kejati Kaltim telah menetapkan dua tersangka yakni Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma.

“Kalau kerugian pasti masih belum, untuk sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp10 miliar,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Selasa (23/9/2025).

Selain membeber kerugian negara, dari kasus yang masih terus berkembang ini, Toni tak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada tersangka baru, selain Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma.

“Jika ditemukan fakta dan bukti peran dari pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” tandasnya.

Sementara itu, perkembangan terbaru, penyidik Kejati Kaltim melanjutkan kerjanya dengan memeriksa saksi baru, yakni Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor pada Senin (22/9/2025) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Untuk diketahui, kasus posisi berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp100 miliar. Di mana tersangka Agus Hari Kesuma sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/ menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON, yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu sendiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah.

Sedangkan tersangka Zairin Zain sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.

Sehingga dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan  sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku  baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah. Sehingga terjadi  perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, yang dalam hal ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan milyar rupiah.

Sementara itu, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini telah dipindahkan dan menjalani masa tahanan di Rutan Klas I Samarinda. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 8 penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

(tim redaksi)

Berita terkait