IMG-LOGO
Home Nasional Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dua Saksi
nasional | umum

Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dua Saksi

oleh Hasa - 30 April 2025 11:24 WITA
IMG
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan 9 saksi dalam kasus ini di kantor BPKP Kalimantan Timur pada Selasa (29/4/2025) kemarin

Namun dua diantaranya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kedua saksi yang dijadwalkan akan kembali dipanggil ini adalah AH (Achmad Husry) Komisaris Utama PT Bara Kumala Grup dan ADP (Andriayu Parambanan) Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya

“Yang tidak hadir, Achmad Husry, sedang berobat di Jakarta. Andriayu Paramban, tidak ada kabar,” jawab Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto yang kembali dikonfirmasi Rabu (30/4/2025).

Ditanya mengenai agenda lanjutan tersebut, Tessa mengaku kalau saat kegiatan di Kalimantan Timur sudah tidak ada lagi. Sedangkan dua saksi yang tidak memenuhi undangan pemeriksaan KPK, akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Belum ada jadwal pemeriksaan lagi (di Kaltim). Untuk yang tidak hadir akan dilakukan penjadwalan ulang,” tambahnya.

Untuk diketahui, sebelum pemeriksaan saksi ini kembali dilanjutkan, tim penyidik KPK sudah lebih dulu memeriksa sejumlah tokoh dan politikus seperti Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno dan politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali.

Selain dua nama itu, nama pengusaha batubara di Kaltim lainnya seperti Said Amin yang juga dikenal Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Haji Masdari dan Haji Fitri Junaidi pimpinan PT Bara Kumala Sakti Tbk (BKS) juga pernah diperiksa terkait kasus yang menjerat Rita Widyasari.

Dari semua nama besar tersebut, Tessa yang ditanya lebih jauh mengenai peran saksi engga membeber secara rinci. Namun demikian, dia memastikan kalau antara nama besar Japto Soerjosoemarno, Ahmad Ali, H Masdari, H Fitri Junaidi dan Rita Widyasari masih dalam satu rentetan peristiwa hukum.

“Masih 1 Sprindik dasar pemanggilannya,” tandas Tessa.

(tim redaksi)