IMG-LOGO
Home Nasional Kasus Investasi Taspen, KPK Sita Uang Rp 150 Miliar
nasional | umum

Kasus Investasi Taspen, KPK Sita Uang Rp 150 Miliar

oleh Hasa - 25 Maret 2025 12:01 WITA
IMG
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Viva)

POLITIKAL.ID - Kasus dugaan pidana korupsi di PT Taspen tahun anggaran 2019 kembali dilanjutkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbarunya, KPK menyita uang sejumlah Rp150 miliar terkait investasi PT Taspen. Penyitaan itu dilakukan pada Senin (24/3/2025) kemarin, dari perusahaan swasta.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Tessa melanjutkan, uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen. Diungkapkan Tessa, penyitaan dan keberhasilan ini tak lepas dari peran PT F yang memiliki iktikad baik dan mau bekerja sama dengan penyidik.

"KPK mengimbau pihak lainnya bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini," ucap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

"Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tandasnya.

Sebelum ini, penyidik KPK lebih dulu menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dari sana disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.

Lembaga antirasuah menetapkan Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.

Kosasih dan Ekiawan sudah dilakukan penahanan.

Kedua orang itu disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

(*)

Berita terkait