IMG-LOGO
Home Umum Kasus Penganiayaan Pengemudi Ojol di Samarinda, Polisi Amankan Pelaku
umum | Hukum dan Kriminal

Kasus Penganiayaan Pengemudi Ojol di Samarinda, Polisi Amankan Pelaku

oleh Hasa - 30 Juli 2025 11:47 WITA
IMG
Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan pengemudi 0jek online di Samarinda

POLITIKAL.ID - Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang jukir terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025, di area parkir sebuah rumah makan di Jalan Merbabu, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda mengungkap kasus ini.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Lobby Polresta Samarinda, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, Rabu (30/7/2025). 

Turut hadir dalam agenda tersebut jajaran pejabat dari Polsek Samarinda Ulu serta personel dari unit reserse dan kehumasan.

Dalam keterangannya, AKP Dicky mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial AA (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda. Tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan opsnal Polsek Samarinda Ulu dan Polresta Samarinda.

“Kejadian bermula saat korban, yang mengenakan atribut ojek online, tengah menunggu rekannya membeli makanan. Ketika hendak meninggalkan lokasi, anak dari tersangka meminta korban untuk membayar uang parkir sebesar Rp2.000. Terjadi adu argumen antara keduanya hingga tersangka datang ke lokasi dan melakukan pemukulan terhadap korban,” jelas AKP Dicky.

Tersangka disebut memukul wajah korban satu kali dengan tangan kanan yang mengepal, mengenai bagian mulut korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian serta hasil visum dari RSUD A.W. Syahranie Samarinda yang memperkuat laporan korban.

Motif penganiayaan diduga dipicu kesalahpahaman antara korban dan anak tersangka. Meski tersangka merupakan ASN aktif dan tidak memiliki riwayat keterlibatan dalam kasus hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Polresta Samarinda berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik melalui jalur damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri,” tegas AKP Dicky.

(*)



Berita terkait