IMG-LOGO
Home Nasional Lokasi Pembangunan Insinerator di Samarinda Seberang Masih Dihuni Warga, Pemkot Beri Bantuan Sewa Rumah Satu Tahun
nasional | umum

Lokasi Pembangunan Insinerator di Samarinda Seberang Masih Dihuni Warga, Pemkot Beri Bantuan Sewa Rumah Satu Tahun

oleh Hasa - 29 Juli 2025 09:40 WITA
IMG
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi

POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempercepat pembangunan Insinerator sebagai solusi dalam mengatasi masalh sampah di Kota Tepian.

Salah satunya titik yang menjadi lokasi pembangunan insinerator adalah di lahan milik pemerintah yang berada di belakang Kantor PDAM Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.

Namun lokasi tersebut masih dihuni warga, sehingga Pemkot Samarinda mencari solusi untuk mengatasi persoalan ini.

Warga yang tinggal di kawsan tersebut diberi tenggat maksimal satu bulan untuk mengosongkan lahan, disertai bantuan sewa rumah selama satu tahun.

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta melakukan penertiban tanpa pendekatan humanis. 

Menurutnya, proses sosialisasi dan fasilitasi telah dilakukan terbuka sejak awal.

"Kami memberi waktu maksimal satu bulan kepada warga untuk mengosongkan lahan dengan pertimbangan kemanusiaan dan timeline pembangunan insinerator yang harus dimulai tahun ini," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa fasilitasi yang diberikan bukan hanya bantuan sewa rumah namun juga akses informasi terkait rumah subsidi.

"Kami sampaikan kalau ada warga yang ingin tahu soal rumah subsidi, Disperkim siap bantu. Ini bentuk akomodasi atas aspirasi yang mereka sampaikan," jelasnya.

Meski beberapa warga merasa keberatan karena telah lama tinggal di lahan tersebut, ia menegaskan bahwa secara legal tanah itu milik pemerintah.

"Kami tidak mengulas kebijakan masa lalu tapi hari ini kami tegaskan, ini lahan milik negara. Pemerintah berhak menggunakannya untuk kepentingan strategis seperti pengelolaan sampah kota," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa nilai bantuan sewa rumah yang diberikan telah dihitung berdasarkan harga sewa rata-rata di Kelurahan Baqa, yakni sekitar Rp9 juta per tahun.

"Warga sudah menyadari mereka tidak punya surat kepemilikan ini bukan soal menggusur tapi penataan kota demi kepentingan bersama," pungkasnya.

(*)

Berita terkait