POLITIKAL.ID - Presiden Prabowo Subianto telah meneken keputusan presiden (kepres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wamenaker.
Noel diberhentikan dari jabatannya setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK menetapkan Neol sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Informasi pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker diungkapkan Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8).
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," kata Prasetyo Hadi.
Pras mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada KPK. Pras meminta kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk berhati-hati dan benar-benar bekerja untuk rakyat.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya Noel mengharap amnesti Presiden Prabowo Subianto usai menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel saat dirinya digelandang menuju mobil tahanan KPK di Lobi Gedung Merah Putih Jumat (22/8).
Dalam kesempatan itu, Noel yang memakai rompi tahanan oranye dan diborgol juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga meminta maaf kepada keluarga dan seluruh rakyat atas kasus ini.
"Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," jelasnya.
(*)