POLITIKAL.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR mendapat tanggapan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menegaskan pihaknya akan mematuhi putusan MK.
Diketahui, MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
Menindaklanjuti putusan ini, Puan mengaku akan membahas itu dengan setiap perwakilan fraksi di DPR, terutama terkait teknis pelaksanaanya ke depan.
"Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Puan menilai keputusan MK telah sejalan dengan semangat kesetaraan gender. Terlebih, kata dia, setengah dari penduduk Indonesia saat ini merupakan perempuan.
Di sisi lain, dia menjelaskan komposisi DPR RI periode 2024-2029 telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode sebelumnya, yang angkanya mencapai 127 (21,9 persen) dari total 580 anggota DPR.
"Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR," kata Puan.
Dia bilang lonjakan itu patut diapresiasi meski jauh dari target minimal 30 persen. Puan menekankan capaian ini belum menjadi alasan berpuas diri. Keputusan MK, lanjut Puan, harus menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.
"Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," katanya.
MK dalam amar putusannya memerintahkan agar setiap AKD yang diatur dalam UU MD3 harus memuat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Mulai dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Kehormatan Dewan, hingga komisi-komisi.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan diperlukan praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu guna memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD.
Bahkan, fakta menunjukkan ada komisi yang minim perempuan karena anggota perempuan justru lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Tanggapan Golkar
Putusan MK ini turut mendapat tanggapan dari Fraksi Golkar DPR RI.
Golkar menyatakan siap menindaklanjuti putusan MK yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan AKD DPR.
"Kami siap menindaklanjuti. Hanya saja mesti pelajari detail amar putusannya seperti apa? Soalnya yang mengirimkan pimpinan AKD kan terdiri kan ada delapan fraksi," kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025)
Namun, Sarmuji menyatakan pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu. Ia menyebut, perlu dipertimbangkan soal porsi setiap AKD harus partai mana saja yang mengirim keterwakilan perempuan.
"Bagaimana penempatannya di masing-masing AKD? Jangan nanti menumpuk di AKD tertentu sementara di AKD yang lain kurang," tambahnya.
PKB Sambut Baik
PKB menyambut baik putusan MK yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR.
PKB menyebut langkah ini bentuk konkret kesetaraan gender.
"PKB menyambut baik dan menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya. Ini menjadi langkah semakin konkrit bentuk afirmasi kesetaraan gender dan PKB sangat setuju," ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Daniel menyebut PKB siap menindaklanjuti putusan itu dan akan menempatkan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR. Dia yakin peran perempuan di dunia pemerintahan tentu besar.
"Putusan ini menegaskan bahwa peran perempuan sangat besar dalam kancah perpolitikan nasional, hal ini menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan kita semakin menempatkan peran strategis kaum perempuan untuk menjadi pemimpin," katanya.
"PKB terus mendorong agar perempuan kita semakin berani untuk tampil dalam kancah perpolitikan nasional," sambungnya.
(*)