IMG-LOGO
Home Daerah Momentum HUT RI ke-80, Ribuan Napi di Kaltim-Kaltara Terima Remisi
daerah | umum

Momentum HUT RI ke-80, Ribuan Napi di Kaltim-Kaltara Terima Remisi

oleh VNS - 17 Agustus 2025 11:54 WITA
IMG
Ilustrasi Lapas Kelas II A Samarinda Foto:Ist

POLITIKAL.ID - Sebanyak 9.611 narapidana di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah itu, 311 orang langsung bebas setelah menerima remisi penuh.


Pemberian remisi secara simbolis digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kaltim, Hernowo Sugiastanto, beserta jajaran.

Hernowo menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Kami berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” jelas Hernowo.

Dari total penerima remisi, 9.230 orang memperoleh remisi umum sebagian (RUS) berupa pengurangan sebagian masa hukuman, sedangkan 311 orang menerima remisi umum seluruhnya (RUT) yang membuat mereka langsung bebas pada 17 Agustus 2025.

Tahun ini, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD), yakni pengurangan hukuman khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Di wilayah Kaltim dan Kaltara, 10.479 warga binaan tercatat menerima RD tersebut. Remisi ini dinilai penting untuk mempercepat reintegrasi sosial narapidana ke masyarakat sekaligus memenuhi hak-hak mereka sesuai aturan yang berlaku.

“Pemberian remisi juga menjadi sarana untuk mendorong agar narapidana tetap berkelakuan baik, baik selama menjalani pidana di dalam lapas maupun setelah bebas,” tambah Hernowo.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa remisi bukan sekadar keringanan hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang sungguh-sungguh menunjukkan perubahan positif.

“Remisi adalah penghargaan bagi narapidana yang disiplin, berprestasi, dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Ini adalah wujud nyata bahwa setiap orang punya kesempatan memperbaiki diri,” ucap Rudy.

Dengan adanya remisi HUT ke-80 RI ini, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku positif, menata ulang kehidupannya, dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif setelah bebas.

(Redaksi)