IMG-LOGO
Home Daerah Penyelesaian Sengketa Wilayah Bontang–Kutim, Akademisi Unmul Dorong Aspirasi Warga Jadi Rujukan
daerah | kaltim

Penyelesaian Sengketa Wilayah Bontang–Kutim, Akademisi Unmul Dorong Aspirasi Warga Jadi Rujukan

oleh Hasa - 20 September 2025 11:19 WITA
IMG
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah

POLITIKAL.ID - Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) seharusnya tidak hanya berfokus pada kepentingan pemerintah daerah, melainkan mengutamakan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.

Hal ini disampaikan Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Kutim terkait sengketa wilayah Sidrap. 

Menurut Herdiansyah, praktik penyelesaian tapal batas kerap kali mengabaikan suara warga sebagai pihak yang paling berkepentingan.

“Sejak awal saya sudah mengingatkan, persoalan tapal batas mestinya dikembalikan kepada masyarakat. Suara warga harus menjadi pegangan utama,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

Ia mengusulkan, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah mekanisme referendum. Cara tersebut diyakini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan apakah ingin bergabung dengan Bontang atau Kutim.

“Yang berselisih selama ini pemerintah daerah, sementara warganya jarang didengar. Kalau masyarakat diberi ruang untuk menentukan, itulah legitimasi yang paling kuat. Dalam kajian internasional hal ini dikenal dengan prinsip self determination. Bukan untuk merdeka, melainkan untuk mengetahui sikap mayoritas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herdiansyah meyakini masyarakat akan memilih wilayah yang memberi kemudahan dalam pelayanan publik dan administrasi.

“Tidak ada orang yang mau memilih wilayah yang justru menyulitkan mereka. Karena itu, referendum bisa menjadi solusi yang lebih objektif,” tegasnya.

(tim redaksi)

Berita terkait