Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) seharusnya tidak hanya berfokus pada kepentingan pemerintah daerah, melainkan mengutamakan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung. Hal ini disampaikan Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Kutim terkait sengketa wilayah Sidrap.
SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan kasus lama terkaitnya tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dengan adanya sejumlah aset yang a
SelengkapnyaLaporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut dicurigai.
SelengkapnyaDalam disertasinya, ia mengangkat tema” Penjabaran Prinsip-prinsip Pengaturan Sumber Daya Alam Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi”.
SelengkapnyaPemkot Samarinda beberapa waktu lalu telah mengesahkan Ranperda RTRW Samarinda 2022 - 2042, di mana disebut bahwa tak ada zonasi tambang dalam draft RTRW terbaru Kota Tepian itu.
SelengkapnyaDijelaskan Castro bahwa pada halaman 49 dan 50 putusan MK itu, telah dijelaskan jelas bahwa tak ada perbedaan antara menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Selengkapnya