POLITIKAL.ID - Presiden Prabowo Subianto berencana akan membentuk Komite Reformasi Kepolisian.
Pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Prabowo Subianto dinilai sebagai harapan untuk memperbaiki Korps Bhayangkara.
Komite itu akan digawangi sembilan orang tokoh. Salah satu tokoh yang sudah bersedia masuk komite adalah mantan Menko Polhukam yang juga mantan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 Mahfud MD
Terkait rencana pembentukan Komite ini, Mahfud MD menguraikan tiga poin pokok yang mesti dilakukan dalam upaya reformasi di tubuh kepolisian saat ini.
"Jadi, ada tiga pilar ya. Pertama itu terkait struktural yang menyangkut kelembagaan," kata Mahfud di Universitas Andalas (UNAND), Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (26/9).
Mahfud juga mendorong reformasi dari segi instrumental yang bersinggungan dengan aturan-aturan di tubuh Korps Bhayangkara.
Terakhir, reformasi kepolisian juga harus menyasar kultur institusi itu sendiri.
Mahfud menilai pilar instrumental dan struktural bisa diperbaiki secara perlahan karena sebelumnya juga sudah cukup baik.
Hanya saja, poin kultur seperti perlindungan terhadap penjahat, nepotisme dalam jabatan, mutasi anggota yang tidak transparan, kenaikan pangkat, rekrutmen perwira masih banyak dilakukan dengan cara yang salah.
"Selain dilakukan dengan cara kotor, banyak juga terlibat ke soal politik," ujar pakar hukum tata negara tersebut.
Mahfud mengatakan pemerintah terutama Presiden Prabowo, perlu menyoroti ketiga aspek itu apabila ingin melakukan reformasi di tubuh kepolisian saat ini.
"Saya kira itu nanti yang perlu dijadikan fokus untuk langkah-langkah dari pemerintah dalam melakukan reformasi kepolisian," saran dia.
(*)