POLITIKAL.ID - PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) resmi bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Daerah (PTD), menandai babak baru dalam perjalanan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Perubahan status hukum ini tidak hanya disertai dengan peluncuran logo baru, tetapi juga membuka jalan bagi langkah-langkah strategis yang lebih mandiri dan progresif di sektor pertambangan.
Direktur Utama PT BKS, Nidya Listiyono, mengungkapkan bahwa perusahaan kini tengah mematangkan berbagai rencana bisnis jangka menengah.
Salah satu fokus utama adalah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri, agar tidak lagi bergantung pada kepemilikan saham di Mahakam Sumber Jaya.
“Sekarang kami sedang memproses berbagai rencana bisnis agar ke depan bisa digarap dengan tepat. Dalam satu tahun ke depan masih banyak hal yang harus diselesaikan, terutama terkait administrasi dan temuan audit dari Inspektorat,” kata Nidya di Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (1/11/2025).
Selama ini, BKS memperoleh pendapatan signifikan dari kepemilikan saham di Mahakam Sumber Jaya. Namun, dengan dinamika fiskal yang terjadi, termasuk pemotongan transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, Pemprov Kaltim menuntut peningkatan kinerja dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini mendorong BKS untuk memperluas cakupan bisnisnya.
Mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), perusahaan tambang memiliki kegiatan usaha spesifik seperti penerimaan dividen dan kepemilikan saham. Namun, dengan memiliki lahan dan IUP sendiri, BKS dapat memperluas kegiatan usaha hingga ke perdagangan batubara.
“Kalau sudah punya IUP sendiri, kami juga akan urus IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan), jadi bisa melakukan kegiatan trading langsung,” jelas Nidya.
Sebagai bagian dari strategi ekspansi, BKS berencana membentuk anak perusahaan baru yang akan bermitra dengan sejumlah perusahaan daerah (perusda) lain. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar entitas bisnis milik daerah dan membuka peluang baru di sektor energi dan sumber daya alam.
Sementara itu, anak perusahaan lama tengah dievaluasi untuk direkonsiliasi lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna memastikan efisiensi dan efektivitas operasional serta kesesuaian dengan arah strategis perusahaan induk.
Nidya menegaskan bahwa transformasi menjadi PT tidak akan membebani keuangan daerah. Status badan hukum PT memberikan kerangka hukum yang jelas dan akuntabel dalam menjalankan bisnis, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Enggak perlu khawatir, karena perubahan menjadi PT ini berbentuk badan hukum. Jadi dalam berbisnis kita sudah diatur oleh Undang-Undang PT,” tegasnya.
Transformasi ini menjadi momentum penting bagi BKS untuk menunjukkan kemandirian dan profesionalisme dalam mengelola sumber daya daerah. Dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan sinergi antarperusahaan daerah, BKS diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi Kalimantan Timur yang berkelanjutan.
(*)