POLITIKAL.ID - Seorang pria berinisial BP (38) yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat perlawanan fisik saat hendak ditangkap oleh tim Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan dalam Operasi Antik Mahakam 2025, Jumat (18/7/2025).
Peristiwa terjadi di Jalan Gerbang Dayaku RT 17, Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu. Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim "Garangan" yang dipimpin Kepala Unit Reskrim IPDA Dwi Handono bergerak cepat menuju titik laporan.
“Saat hendak diamankan, pelaku melawan dan sempat terjadi kontak fisik antara BP dan IPDA Dwi Handono. Berkat kesigapan tim, pelaku berhasil dilumpuhkan,” kata Kepala Polsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu seberat total 2,6 gram brutto yang disembunyikan dalam bungkus minuman serbuk. Selain itu, turut diamankan alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.
BP mengaku sebelumnya membawa lima poket sabu. Satu di antaranya telah dijual kepada seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku mengaku menjual barang haram itu seharga Rp50.000 per poket. AKP Abdillah menambahkan, pihaknya tengah memburu R guna menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara. “Operasi Antik Mahakam akan terus kami intensifkan untuk menutup ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Loa Janan,” ujar AKP Abdillah. (Redaksi)