IMG-LOGO
Home Nasional Setelah Vonis Hasto, KPK Tegaskan Terus Buru Keberadaan Harun Masiku
nasional | umum

Setelah Vonis Hasto, KPK Tegaskan Terus Buru Keberadaan Harun Masiku

oleh Hasa - 29 Juli 2025 06:54 WITA
IMG
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo

POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian terhadap Harun Masiku, mantan calon legislator dari PDI Perjuangan, belum dihentikan. Harun sudah buron lebih dari lima tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen membawa Harun ke meja hijau.

Hal ini disampaikan Budi menyusul vonis terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang dihukum 3,5 tahun penjara dalam perkara yang sama.

"KPK terus melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan," kata Budi di Kantornya, Jakarta, Senin (28/7) malam.

Meski begitu, KPK belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait kemungkinan mengadili Harun secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa. Mekanisme tersebut hanya bisa diterapkan pada perkara yang merugikan keuangan negara, sementara Harun dijerat dengan pasal suap.

Tujuan persidangan in absentia adalah merampas aset hasil tindak pidana korupsi untuk selanjutnya disetor ke negara sebagai bentuk pemulihan (asset recovery).

"Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak. Yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas," kata Budi.

"KPK masih terus melakukan pencarian DPO tersangka HM [Harun Masiku] dalam perkara ini," ucap Budi.

"Penyidikannya masih terus berproses dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti," katanya.

(*)