Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini ada persyaratam yang berbeda dari sebelumnya akibat Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Thn 2024
SelengkapnyaIstana Kepresidenan menghormati hasil putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat pada hari Senin (22/4/2024).
SelengkapnyaTingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merosot, yang dibuktikan dengan survei nasional Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 4 - 5 April 2024.
SelengkapnyaPutusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 19.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI,
SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa 4 menterinya akan memenuhi panggilan MK untuk dimintai keterangan pada sidang gugatan Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024 setelah menerima undangan.
SelengkapnyaBantuan sosial (bansos) dinilai efektif meningkatkan suara petahana maupun kandidat pemilihan presiden (pilpres) yang didukung petahana.
SelengkapnyaSetelah proses pemungutan suara selesai, banyak yang menanti Quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024.
SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang Syarat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023.
Selengkapnya