- Adanya penghapusan Batas Parlemen 4 persen oleh Mahkahmah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan pemerintah diminta untuk membuat kajian akademis dan rumus untuk menentukan ambang batas
SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 p
Selengkapnya