Memasuki tahun baru 2025 saat ini, pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, yang dipastikan berlaku mulai 1 Januari 2025 saat ini.
SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025 ini.
SelengkapnyaPemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025.
SelengkapnyaAliansi BEM SI Kerakyatan menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang.
SelengkapnyaKenaikan tari pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Selengkapnya