POLITIKAL.ID - Warga Balikpapan dikejutkan dengan munculnya nama seorang anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial KMR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar. Nama KMR disebut dalam rilis resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai salah satu dari sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam skandal besar tersebut.
Kejati DKI Jakarta, melalui laman resminyakejati-dkijakarta.kejaksaan.info, mengumumkan hasil penyidikan atas proyek pengadaan barang dan jasa fiktif yang dilakukan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersama sembilan perusahaan swasta sepanjang tahun 2016 hingga 2018.
Dalam praktiknya, proyek-proyek senilai total Rp431.728.419.870 itu dijalankan melalui empat anak usaha Telkom, yakni:
PT Infomedia Nusantara
PT Telkominfra
PT PINS
PT Graha Sarana Duta
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa seluruh proyek tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan alias fiktif. Proyek-proyek itu juga dianggap menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom, karena keluar dari fokus utama perusahaan di bidang telekomunikasi.
Sembilan perusahaan yang menerima proyek fiktif tersebut di antaranya:
PT ATA Energi – Rp64,44 miliar
PT International Vista Quanta – Rp22 miliar
PT Japa Melindo Pratama – Rp60,5 miliar
PT Green Energy Natural Gas – Rp45,27 miliar
PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Rp13,2 miliar
PT Forthen Catar Nusantara – Rp67,41 miliar
PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar
PT Cantya Anzhana Mandiri – Rp114,94 miliar
PT Batavia Prima Jaya – Rp10,95 miliar
Yang paling menjadi perhatian warga Kalimantan Timur adalah munculnya nama KMR, yang diketahui sebagai anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Balikpapan. Berdasarkan keterangan Kejati, KMR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pengendali dari dua perusahaan, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.
KMR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Ia juga sempat terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring menuju mobil tahanan usai konferensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta.
“Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam rekayasa proyek-proyek fiktif, yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara,” tulis Kejati dalam rilisnya.
Selain KMR, delapan tersangka lain berasal dari unsur manajemen Telkom dan para direktur perusahaan penerima proyek. Mereka adalah:
AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
NH – Direktur Utama PT ATA Energi
DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
(Redaksi)