IMG-LOGO
Home Arah Politik Anggota DPRD Kaltim Terlibat Proyek Fiktif Telkom Rp431 Miliar, Resmi Terdaftar di Kejati DKI Jakarta
arah politik | umum

Anggota DPRD Kaltim Terlibat Proyek Fiktif Telkom Rp431 Miliar, Resmi Terdaftar di Kejati DKI Jakarta

oleh VNS - 12 Mei 2025 15:24 WITA
IMG
Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Istimewa)


POLITIKAL.ID - Warga Balikpapan dikejutkan dengan munculnya nama seorang anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial KMR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar. Nama KMR disebut dalam rilis resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai salah satu dari sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam skandal besar tersebut.

Kejati DKI Jakarta, melalui laman resminyakejati-dkijakarta.kejaksaan.info, mengumumkan hasil penyidikan atas proyek pengadaan barang dan jasa fiktif yang dilakukan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersama sembilan perusahaan swasta sepanjang tahun 2016 hingga 2018.

Dalam praktiknya, proyek-proyek senilai total Rp431.728.419.870 itu dijalankan melalui empat anak usaha Telkom, yakni:

  • PT Infomedia Nusantara

  • PT Telkominfra

  • PT PINS

  • PT Graha Sarana Duta

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa seluruh proyek tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan alias fiktif. Proyek-proyek itu juga dianggap menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom, karena keluar dari fokus utama perusahaan di bidang telekomunikasi.

Sembilan perusahaan yang menerima proyek fiktif tersebut di antaranya:

  1. PT ATA Energi – Rp64,44 miliar

  2. PT International Vista Quanta – Rp22 miliar

  3. PT Japa Melindo Pratama – Rp60,5 miliar

  4. PT Green Energy Natural Gas – Rp45,27 miliar

  5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Rp13,2 miliar

  6. PT Forthen Catar Nusantara – Rp67,41 miliar

  7. PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar

  8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Rp114,94 miliar

  9. PT Batavia Prima Jaya – Rp10,95 miliar

Yang paling menjadi perhatian warga Kalimantan Timur adalah munculnya nama KMR, yang diketahui sebagai anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Balikpapan. Berdasarkan keterangan Kejati, KMR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pengendali dari dua perusahaan, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.

KMR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Ia juga sempat terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring menuju mobil tahanan usai konferensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta.

“Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam rekayasa proyek-proyek fiktif, yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara,” tulis Kejati dalam rilisnya.

Selain KMR, delapan tersangka lain berasal dari unsur manajemen Telkom dan para direktur perusahaan penerima proyek. Mereka adalah:

  1. AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)

  2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)

  3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)

  4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi

  5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta

  6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa

  7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

  8. DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri

  9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

(Redaksi)