POLITIKAL.ID - Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar berupa burung kacer (Copsychus saularis) yang diduga berasal dari Malaysia. Penindakan dilakukan di Perairan Tanjung Kulim, Desa Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sabtu 10/5/2025.
Sebanyak 112 kotak berisi burung kacer dalam kondisi hidup ditemukan di dalam sebuah speedboat pancung bermesin tempel 85 PK yang tengah melaju menuju Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan burung melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti IPTU Abdul Roni segera membentuk tim penyelidikan.
“Pada Rabu (7/5/2025) dini hari, tim mendeteksi keberadaan sebuah speed pancung mencurigakan yang melaju kencang. Pengejaran dilakukan, dan sekitar pukul 01.18 WIB kapal berhasil dihentikan,” kata AKBP Aldi dalam keterangannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan kotak berisi burung kacer yang diperkirakan berjumlah sekitar 1.600 ekor. Dua pria yang berada di dalam kapal langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan burung-burung tersebut dari perairan Muntai, Kabupaten Bengkalis. Satwa itu sebelumnya dipindahkan dari kapal bermesin 65 PK yang datang dari Malaysia, sebelum dibawa menuju Tanjung Buton.
Kedua terduga pelaku yakni Rahmansyah (33), warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, dan Amo, warga Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Keduanya kini diamankan di Kantor Unit Patroli Polairud Polres Kepulauan Meranti.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit speed pancung bermesin tempel Yamaha 85 PK dan 112 kotak berisi burung kacer.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
Setelah pengungkapan tersebut, pihak Polres bekerjasama dengan Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan Wilayah Kerja Selatpanjang melakukan pelepasan burung tersebut ke alam liar di Sungai Suir, Desa Lukun. Termasuk berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Bersama dengan Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan kita (Polres Meranti) melakukan pelepasan burung ke satwa liar dengan pertimbangan banyak burung yang sudah lemas dan mati," ungkap Kapolres AKBP Aldi.
Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang diduga melibatkan pelaku lintas negara.
“Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami dalam memerangi perdagangan ilegal satwa liar dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” tutup AKBP Aldi.
(Redaksi)