POLITIKAL.ID - Perkembangan hukum di ruang digital kembali jadi sorotan publik. Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena mengunggah meme yang menampilkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Penangkapan terhadap SSS dikonfirmasi langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada Jumat (9/5/2025). "Iya benar seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo.
Menurut penjelasan kepolisian, unggahan meme tersebut dinilai mengandung unsur pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik menetapkan bahwa SSS diduga melanggar:
Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1)
dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SSS untuk mendalami motif serta konteks unggahan tersebut.
Penangkapan ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran yang dianggap melanggar hukum. Beberapa akademisi hukum menyoroti bahwa penegakan UU ITE masih menyisakan ruang tafsir luas yang dapat berdampak pada mahasiswa dan kelompok muda pengguna aktif media sosial.
“Perlu kehati-hatian dalam menerapkan pasal-pasal ITE terutama yang berkaitan dengan ekspresi politik atau kritik simbolik. Mahasiswa adalah bagian dari ruang publik yang aktif secara intelektual,” ujar seorang dosen hukum dari salah satu universitas negeri yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, pihak Institut Teknologi Bandung belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum mahasiswinya. Namun, isu ini dengan cepat menyebar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa serta pegiat kebebasan digital.
Kasus ini menambah deretan penindakan hukum terhadap unggahan digital yang menyangkut tokoh publik dan pejabat negara, menunjukkan bahwa konten di dunia maya kini semakin memiliki konsekuensi hukum nyata.
(Redaksi)