IMG-LOGO
Home Arah Politik Mahfud MD: Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Harus Diselesaikan Lebih Dulu Sebelum Kasus "Pencemaran Nama Baik"
arah politik | umum

Mahfud MD: Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Harus Diselesaikan Lebih Dulu Sebelum Kasus "Pencemaran Nama Baik"

oleh VNS - 08 Mei 2025 15:51 WITA
IMG
DIWAWANCARAI - Presiden Jokowi ke mabes Polri buat laporan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu. (Istimewa)

POLITIKAL.ID - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa laporan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, seharusnya menjadi prioritas untuk diselesaikan sebelum perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden di Polda Metro Jaya diproses lebih lanjut.

Penegasan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast "Terus Terang Mahfud MD" yang diunggah pada Rabu (7/5/2025). Ia menilai bahwa dalam hukum pidana, ada yang disebut pidana utama dan pidana ikutan. Dalam hal ini, laporan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap dugaan ijazah palsu merupakan pidana utama. Sementara laporan Presiden Jokowi terhadap lima orang atas tuduhan pencemaran nama baik merupakan pidana ikutan yang keberlanjutannya sangat bergantung pada hasil laporan utama.

“Maka, seharusnya yang diputuskan lebih dulu itu yang perkara utamanya, yang di Bareskrim, karena kalau Bareskrim menyatakan benar bahwa ini palsu, berarti perkara di sana gugur. Kalau ini tidak benar, perkara di sana (Polda Metro Jaya) lanjut,” kata Mahfud.

Mahfud menekankan bahwa menyelesaikan perkara pidana utama lebih dahulu adalah prinsip dasar dalam hukum pidana agar tidak terjadi kekacauan dalam proses hukum. Ia juga mengingatkan bahwa hal ini bukan semata urusan prosedural, tetapi bagian dari memastikan tertib hukum di tengah isu yang sensitif dan melibatkan kepala negara.

“Harus tertib mana perkara utama yang lebih dulu diputus, mana yang perkara ikutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan pentingnya memahami jenis-jenis perkara secara hukum. Menurutnya, publik sering mencampuradukkan antara perkara perdata, tata usaha negara, hingga pidana. Bahkan dalam ranah pidana, perlu dibedakan mana yang utama dan mana yang ikutan.

“Ini untuk tertib hukum. Kadang kala orang mencampur aduk: perdata, tata usaha negara, pidana, dan pidana pun ada khusus, ada umum, pidana utama, pidana ikutan. Harus jelas penanganannya,” tegasnya.

Seperti diketahui, laporan dugaan ijazah palsu terhadap Jokowi diajukan oleh TPUA yang diketuai Eggy Sudjana. Dittipidum Bareskrim telah memeriksa 26 saksi dari berbagai instansi dan institusi pendidikan, serta melakukan uji laboratorium terhadap dokumen akademik yang menjadi bahan laporan.

Sementara itu, Presiden Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan menyusul tudingan yang dinilai sebagai fitnah keji dan telah merusak martabat pribadi, keluarga, bahkan bangsa.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena upaya klarifikasi sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang terus menyebarkan tudingan tersebut.

Yakup juga menjelaskan kliennya mungkin selama ini hanya diam menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut.

"Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi press conference (jumpa pers), beberapa statement (pernyataan) di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.

Oleh karena itu, menurut Yakup, pada Rabu ini Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya membuat laporan dan memang harus dilakukan dan ini tentunya sudah melalui pertimbangan yang sangat panjang.

"Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi," katanya.

Kemudian saat dikonfirmasi pasal apa saja yang dilaporkan terkait kasus ini, Yakup menjelaskan ada beberapa pasal.

"Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35," katanya.

Yakup menyebutkan untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.

"Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu dirinya sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," katanya

(Redaksi)