POLITIKAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar rapat bersama PT Berau Coal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Inspektur Tambang sebagai tindak lanjut atas aduan Front Mahasiswa Kabupaten Berau.
Aduan tersebut menyuarakan kekhawatiran atas dampak pertambangan di wilayah tersebut, terutama dalam hal tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta dihadiri Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Ketua Komisi III Abdulloh ini difokuskan pada pembahasan awal realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan tambang tersebut.
Namun, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengungkapkan kekecewaan karena perwakilan PT Berau Coal yang hadir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan penting dan tidak membawa data pendukung.
“Pertemuan hari ini belum bisa menggali informasi secara menyeluruh karena tidak dihadiri oleh pihak yang berwenang penuh. Karena itu, kami jadwalkan ulang pertemuan agar bisa menggali informasi yang valid dan berbasis data,” tegas Abdulloh.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak bisa bekerja berdasarkan informasi lisan atau pernyataan tanpa bukti, dan publik berhak mengetahui pelaksanaan CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh perusahaan tambang besar seperti PT Berau Coal.
“Semua harus berbasis data. Itu yang akan kita sampaikan ke masyarakat, agar tidak ada lagi ruang gelap dalam pengelolaan sumber daya alam,” tambahnya.
Selain CSR, DPRD juga menyoroti isu ketenagakerjaan, akses jalan umum yang digunakan perusahaan, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah yang belum dibahas dalam pertemuan awal ini. DPRD Kaltim mendesak agar pertemuan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan kewajiban bagi PT Berau Coal untuk menghadirkan jajaran manajemen yang berwenang serta membawa dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
(Adv)