POLITIKAL.ID - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya sebagai lembaga penengah dalam konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025), terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, oleh perusahaan tambang PT. Multi Harapan Utama (MHU).
Sengketa lahan ini dilaporkan oleh Mustafa, warga RT 6 Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang mengaku lahannya diserobot oleh pihak perusahaan. RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi anggota Komisi I Didik Agung Eko Wahono.
Dalam keterangannya, Agus Suwandy menegaskan bahwa pihak DPRD bertindak sebagai mediator untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.
“Kami ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang manusiawi. Di sana ada kelompok tani, walaupun lahan itu diklaim milik PT MHU, kita harap bisa diselesaikan dengan baik dan bijak,” ujar Agus usai rapat. Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Agus juga menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kerohiman dalam menyikapi konflik agraria. Ia mengingatkan agar pihak perusahaan tidak hanya mengandalkan aspek legalitas semata.
“Tidak boleh juga mentang-mentang legalitasnya kuat, lalu mengusir warga. Kan tidak elok juga. Harus ada pertimbangan sosial dan kemanusiaan,” jelasnya.
Politisi dari partai Gerindra itu berharap perusahaan dapat memberikan kompensasi kepada warga atau kelompok tani yang terdampak aktivitas perusahaan, terutama terhadap kerusakan tanam tumbuh. Ia juga menyoroti kasus hukum yang menimpa Mustafa, yang saat ini tengah ditahan atas laporan dari pihak perusahaan.
“Masalah pidana ini kami harap jadi pelajaran bersama. Kami minta PT MHU untuk berbesar hati dan mencabut laporan terhadap Mustafa. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu akan jauh lebih baik,” Imbuhnya
RDP tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan manajemen PT MHU, Juhera (istri Mustafa), Kepala Desa Jongkang Syuriansyah, kelompok tani Rantau Mahakam, Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, serta perwakilan mahasiswa.
(Adv)