POLITIKAL.ID - Kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi jual beli kuota haji khusus antar-biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada biro perjalanan haji atau travel haji swasta yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tetapi menerima kuota untuk memberangkatkan jemaah.
Hal itu terungkap dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
"Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena memang ada beberapa yang, misalnya, belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Ada juga yang seperti itu," kata Budi, Rabu (24/9).
Lebih lanjut ia mengatakan, ada juga skema jual beli kuota khusus yang melibatkan biro perjalanan haji langsung ke para jemaah.
Sehingga kata dia, calon jemaah bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean.
Padahal, ada waktu tunggu setidaknya dua tahun untuk keberangkatan calon jemaah dengan kuota haji khusus.
"Pada prinsipnya dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus itu kan juga ada antreannya, tapi kemudian mengapa ada dugaan atau fakta-fakta di lapangan, ada beberapa case yang calon jemaah ini tanpa perlu mengantre, jadi bisa langsung berangkat," ungkap Budi.
Lembaga antirasuah setidaknya mengidentifikasi 400 biro perjalanan haji yang mendapat jatah kuota tambahan haji khusus di tahun 2024.
Budi mengatakan ada dugaan biro perjalanan haji tersebut memberikan uang ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
(*)