POLITIKAL.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan mulai menjalani magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini sebagai sanksi atas kepergiannya ke Jepang di tengah arus mudik Idulfitri yang lalu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengkonfirmasi bahwa Lucky Hakim akan memulai masa pembinaan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Lucky Hakim akan memulai menjalani magang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Wilayah Kemendagri
"Pada Selasa, Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri dan akan dimulai di Dirjen Adwil," kata Bima di kompleks parlemen, Senin (5/5).
Bima mempersilakan media untuk meliput kegiatan Lucky selama menjalani magang. Menurut Bima, Ditjen membawahi sejumlah dinas seperti Satpol PP hingga pemadam kebakaran.
"Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil pagi-pagi," kata dia.
Namun, kata Bima, tugas magang Lucky akan berubah dan berpindah setiap pekan selama tiga bulan masa sanksi. Menurut dia, Lucky akan magang di semua Ditjen Kemendagri.
"Setiap minggu akan berpindah. Dimulai dengan Dirjen Adwil. Pak Safrizal nanti yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya," katanya.
Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam pasal 77 ayat 2.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi pasal itu.
(*)