POLITIKAL.ID – Kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih terus bergulir.
Dugaan rasuah ini berlangsung selama periode 2019 hingga 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi dalam penyelidikan kasus ini.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah INRK, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran untuk Tahun Anggaran 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar pada Kamis (19/6/2025).
"Dalam pemeriksaan kemarin, saksi yang diperiksa di antaranya INRK selaku Plt. Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2022," jelas Harli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).
Selain INRK, turut diperiksa juga AW yang menjabat sebagai Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus pada tahun 2022; HS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP tahun 2020–2021; dan KR, PPK Direktorat SD tahun 2022.
Pemeriksaan juga menyasar ANT, Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk sejak 2011; RR, Project Manager di PT Surveyor Indonesia; ERO, ASN di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekaligus Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020; serta ACW, Asesor di PT Surveyor Indonesia.
“Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut,” kata Harli.
Kejagung tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS (Chromebook) sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan. Diduga telah terjadi rekayasa dalam proses pengadaan.
Menurut Harli, ditemukan indikasi adanya persekongkolan untuk mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat TIK dengan justifikasi penggunaan teknologi pendidikan, padahal uji coba penggunaan Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif.
Mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, menyatakan kesiapannya apabila diminta hadir oleh penyidik Jampidsus untuk memberikan keterangan terkait perkara ini.
(*)