POLITIKAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka ditahan dan seorang lagi belum ditahan karena berada di luar negeri.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Qohar mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan.
Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sedangkan Jurist masih berada di luar negeri.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," ujarnya.
Berikut jabatan yang diemban keempat tersangka
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Mengusut kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada Selasa (15/7).
Nadiem yang tiba di Kejagung pada pukul 09.00 WIB, akhirnya meninggalkan gedung penyidik sekitar pukul 18.07 WIB.
Kepada awak media yang menunggu di luar, Nadiem menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan yang diberikan untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," jelasnya.
(*)