IMG-LOGO
Home Nasional Kejagung Sita Puluhan Kendaraan Mewah Terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO
nasional | umum

Kejagung Sita Puluhan Kendaraan Mewah Terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

oleh VNS - 13 April 2025 15:29 WITA
IMG
SITAAN - Hasil sitaan terkait kasus ekspor minyak mentah atau CPO di lobi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2025) malam. [Suara.com/Faqih]

POLITIKAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sederet barang mewah yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap kepada majelis hakim dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode 2021–2022.

Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di beberapa lokasi pada Minggu (13/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap skandal hukum yang menyeret pejabat peradilan dan pihak pengacara.

"Perlu kami sampaikan bahwa hingga malam hari ini, penyidik baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda," ujar Harli kepada wartawan.

Motor-motor yang disita terdiri dari berbagai merk dan model, termasuk Harley Davidson dan Vespa, sementara sepeda-sepeda yang diamankan diduga merupakan barang mewah bernilai tinggi.

Semua kendaraan itu diangkut ke Gedung Kejagung menggunakan truk towing, dan tiba sekitar pukul 17.55 WIB.

Selain kendaraan roda dua, Kejagung juga menyita tiga unit mobil premium, yakni dua Land Rover Defender dan satu Toyota Land Cruiser.

Ketiganya diamankan lebih dulu pada siang hari sebagai bagian dari barang bukti tambahan. Harli belum merinci siapa pemilik kendaraan-kendaraan tersebut, namun menyebut bahwa informasi lengkap akan diumumkan setelah proses penyitaan selesai dan semua dokumen pendukung terkumpul.

"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapa kepemilikannya, supaya setelah seluruh barang bukti diperoleh, bisa dianalisis secara utuh," jelasnya.

Penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan kasus suap terhadap majelis hakim yang memutus lepas tiga terdakwa korporasi sawit besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yang mencapai total lebih dari Rp17 triliun.

Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jakarta Selatan, dua pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda Wahyu Gunawan.

Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik suap senilai Rp60 miliar untuk memuluskan vonis lepas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bukti-bukti yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya upaya pemberian suap dan gratifikasi dalam proses peradilan.

Kejagung saat ini terus menelusuri dugaan adanya aliran dana dan aset-aset lain, termasuk kemungkinan praktik pencucian uang, yang digunakan untuk menyamarkan hasil korupsi dan suap.

Penyitaan kendaraan mewah ini menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal hukum yang tidak hanya mencoreng lembaga peradilan, tetapi juga menunjukkan gaya hidup yang tidak sejalan dengan integritas hakim dan aparat hukum.

(Redaksi)