POLITIKAL.ID - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 senilai Rp100 miliar kembali berlanjut. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Selasa (9/9/2025) memeriksa sejumlah saksi, termasuk Basri Rase, mantan Wali Kota Bontang sekaligus Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim periode 2021-2025.
Basri diperiksa selama kurang lebih satu jam oleh tim penyidik. Ia mengaku dicecar pertanyaan seputar aliran dana hibah DBON yang diterima oleh KORMI Kaltim.
“Iya tadi dimintai keterangan, sebentar saja, tidak sampai satu jam. Bagus saja tadi, dari pagi. Ya lancar pemeriksaannya, yang dicari kan aliran dananya,” ujar Basri singkat usai pemeriksaan.
Meski demikian, Basri memilih irit bicara di hadapan awak media. Ia segera meninggalkan kantor Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, tanpa merinci lebih jauh hasil pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini melibatkan empat saksi dari organisasi keolahragaan yang menerima aliran dana hibah DBON.
“Saksi terkait dari organisasi keolahragaan yang menerima aliran dana itu. Ada 4 orang hari ini yang dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Toni.
Dengan tambahan empat saksi tersebut, total sudah lebih dari 40 orang saksi yang diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi ini. Hingga kini, Kejati Kaltim masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Kaltim.
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejati Kaltim telah memanggil 43 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat tinggi Pemprov Kaltim, Sekretaris Daerah, hingga anggota DPRD Kaltim.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana hibah besar yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di Kalimantan Timur melalui program DBON.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika Pemprov Kaltim membentuk Lembaga DBON Kaltim berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Selang beberapa hari, terbit SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang penerima hibah, yang menetapkan alokasi sebesar Rp100 miliar dari Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Dana besar tersebut kini tengah menjadi sorotan karena diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan, dan sebagian alirannya masih ditelusuri oleh penyidik.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Dengan terus memanggil saksi-saksi kunci, penyidik berharap bisa mengungkap aliran dana hibah DBON secara lebih jelas dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
(Redaksi)