IMG-LOGO
Home Daerah Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu-Sabu, Dua Pengedar Diamankan
daerah | kaltim

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu-Sabu, Dua Pengedar Diamankan

oleh VNS - 15 Juli 2025 10:43 WITA
IMG
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat merilis kasus ungkapan 1 Kg sabu dari tangan dua tersangka. (Foto:Ist)

POLITIKAL.ID - Upaya pemberantasan narkotika di Kota Samarinda kembali menunjukkan hasil konkret. Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antar wilayah dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Dua orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda pada Selasa (15/7/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar mengungkap bahwa penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif jajaran kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu kawasan permukiman.

“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda. Kami awali dari pemantauan terhadap seorang pria mencurigakan di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat hendak didekati, pelaku mencoba kabur namun berhasil diamankan,” ujar Kombes Hendri Umar.

Pria tersebut berinisial AJ (40), warga Kecamatan Palaran. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam kemasan mie instan. Berat masing-masing paket mencapai 51,83 gram dan 51,77 gram. Penemuan ini memicu pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada identitas pelaku lain.

Tak berselang lama, petugas melakukan penggerebekan di wilayah Palaran dan menangkap tersangka kedua, AB (42), di rumahnya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur. Dari tangan AB, ditemukan sabu dalam jumlah lebih besar, sehingga total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.200 gram bruto atau sekitar 1,2 kilogram sabu.

“Jumlah ini tergolong besar dan menunjukkan bahwa mereka bukan pelaku tunggal. Kami menduga kuat keterlibatan jaringan terorganisir dalam distribusi barang ini. Penyelidikan lanjutan sedang kami lakukan,” tambah Hendri.

Kapolresta juga memberikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang atas kecepatan dan ketepatan dalam menggagalkan peredaran narkoba berskala besar ini. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Samarinda.

“Kami tegaskan, Polresta Samarinda akan terus memburu pelaku peredaran narkoba. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman narkotika,” katanya.

Saat ini, AJ dan AB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat berat sabu melebihi batas minimum pemberatan.

“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami pastikan transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Kami juga membuka kemungkinan penelusuran jaringan lain yang terkait dengan kedua tersangka,” pungkas Kapolresta.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba dan memperkuat peran kepolisian dalam menjaga keamanan serta masa depan Kota Tepian.

(Redaksi)