POLITIKAL.ID - Polemik mengenai besaran gaji anggota DPR RI yang kini mencapai Rp 65,5 juta per bulan terus menuai kritik. Sejumlah warga menilai, angka fantastis itu baru layak diterima apabila kinerja wakil rakyat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dhela (26), warga Bandung, menilai dengan tanggung jawab DPR yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sebenarnya gaji besar bisa dianggap wajar. Namun, menurutnya, realita di lapangan belum menunjukkan hal tersebut.
“Kalau kinerja DPR nyata dirasakan publik, angka Rp 65 juta masih bisa diterima. Sayangnya, masyarakat justru tidak merasakan feedback dari kerja DPR,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Senada, Laras (42), warga Semarang, juga menganggap kondisi itu memprihatinkan. Ia menilai gaji yang besar tidak sepadan dengan kontribusi yang dirasakan rakyat.
“Gajinya tinggi, rakyatnya masih susah, malah mereka sering kelihatan liburan,” katanya.
Sementara itu, Dedi (41), warga Depok, menyebut keputusan DPR menghapus tunjangan perumahan belum menjawab kekecewaan publik. Ia menegaskan, meskipun fasilitas itu dihapus, gaji anggota DPR tetap jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan rata-rata pekerja.
“Kalau dibandingkan dengan UMR, selisihnya terlalu jauh. Jadi tetap saja, walaupun ada penghapusan tunjangan, gaji mereka masih sangat tinggi,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penghentian tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan bagi setiap anggota DPR terhitung 31 Agustus 2025. Dengan kebijakan baru ini, take home pay anggota DPR turun dari lebih Rp 104 juta menjadi sekitar Rp 65,5 juta per bulan.
Meski demikian, publik menilai langkah tersebut belum cukup mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap DPR. Nur Aisyah (29), warga Bekasi, menilai pemangkasan fasilitas memang menunjukkan itikad baik, tetapi masih jauh dari harapan rakyat.
“Ya bagus ada pemotongan, tapi apakah itu bikin warga percaya? Belum tentu. Karena Rp 65 juta itu tetap besar sekali,” ujarnya.
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp50 juta per bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025). "Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Demi perbaiki Diri Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Kini, besaran gaji atau take home pay setiap anggota DPR menurun setelah keputusan tersebut, dari yang semula lebih dari Rp104 juta sekarang menjadi sekitar Rp65 juta. Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR.
Berikut Daftarnya:
· Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Gaji Pokok: Rp4.200.000
· Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
· Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
· Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
· Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
· Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 Total: Rp16.777.680
· Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
· Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
· Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
· Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
· Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
· Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
· Total: Rp57.433.000
· Total Bruto: Rp74.210.680
· Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
· Take Home Pay: Rp65.595.730.
(Redaksi)