POLITIKAL.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur melayangkan peringatan keras kepada manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Pasalnya, rumah sakit tersebut menunggak pembayaran gaji dan lembur karyawan dengan nilai total sekitar Rp1,3 miliar.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan penetapan hak pekerja sudah dilakukan sejak laporan pertama kali masuk pada April 2025. Hak yang ditetapkan meliputi upah pokok, tunjangan lembur, serta denda akibat keterlambatan pembayaran.
“Jika penetapan ini tidak diindahkan, maka sanksi pidana bisa diterapkan. Keterlambatan pembayaran upah termasuk pelanggaran norma ketenagakerjaan,” tegas Rozani saat ditemui, Rabu (24/9/2025).
Meski pihak manajemen RSHD Samarinda telah hadir memberikan klarifikasi, data yang disampaikan masih belum lengkap. Manajemen berdalih kesulitan finansial menjadi penyebab tunggakan. Namun, Disnakertrans menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda hak karyawan.
Rozani menjelaskan, pihaknya mendorong penyelesaian melalui jalur bipartit antara manajemen dan karyawan. Kesepakatan damai dapat menutup kasus ini tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
“Kalau tercapai kesepakatan, kasus bisa selesai tanpa masuk ranah pidana. Jika tidak, proses hukum akan terus diawasi,” tegas Rozani.
Untuk diketahui, RS Haji Darjad Samarinda resmi menghentikan seluruh pelayanan sejak 7 Mei 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi manajemen yang ditandatangani Plt Direktur, Setiyo Irawan. Dalam surat itu, manajemen berjanji akan melunasi hak-hak karyawan paling lambat 29 Agustus 2025, namun hingga kini tunggakan belum juga terselesaikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat rumah sakit yang sebelumnya menjadi rujukan masyarakat Samarinda itu kini harus menutup layanan akibat krisis internal yang ditandai dengan tunggakan gaji besar-besaran.
(Redaksi)