Alih-alih menghormati putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mengambil langkah berseberangan dengan mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut menyasar putusan yang mewajibkan keterbukaan dokumen tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Selengkapnya