Pemerintah menegaskan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus disahkan tahun ini. Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej. Ia menyebut hal ini karena berkaitan dengan pelaksanaan KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Oleh karenanya Eddy menegaskan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini.
SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya dalam membahas RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP disahkan. "Bukan tarik-ulur. Ini kan ada menunggu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," kata Adies kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
SelengkapnyaKetua Komisi Kejaksaan RI Tekankan Penggunaan Bahasa yang Jelas dan Lugas dalam RUU KUHAP
Selengkapnya