Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan sistem baru pembagian kuota haji nasional tahun 2026. Kebijakan ini menjadi yang pertama kalinya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam distribusi jemaah antarprovinsi.
Selengkapnya