POLITIKAL.ID - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan sistem baru pembagian kuota haji nasional tahun 2026. Kebijakan ini menjadi yang pertama kalinya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam distribusi jemaah antarprovinsi.
Dalam pengumuman resmi pada Selasa (28/10/2025), Kemenhaj menyebut total kuota haji Indonesia tahun 2026 mencapai 221.000 jemaah. Dari jumlah itu, sebanyak 203.320 kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, dan 17.680 kuota untuk jemaah haji khusus.
Dari data resmi Kemenhaj, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah dengan kuota haji reguler terbanyak tahun 2026, yakni 42.409 jemaah. Angka ini sejalan dengan tingginya jumlah pendaftar haji reguler di provinsi tersebut yang mencapai ratusan ribu orang dengan daftar tunggu puluhan tahun.
Posisi kedua ditempati Jawa Tengah dengan 34.122 jemaah, disusul Jawa Barat di posisi ketiga dengan 29.643 jemaah. Sementara itu, Sulawesi Selatan menduduki urutan keempat dengan 9.670 kuota, dan Banten melengkapi lima besar dengan 9.124 jemaah.
Kelima provinsi tersebut dikenal memiliki basis penduduk muslim terbesar dan animo keberangkatan haji yang tinggi setiap tahunnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota tahun 2026 disusun berdasarkan data riil pendaftar di setiap provinsi yang tercatat dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
“Pembagian ini kami lakukan secara proporsional dan berbasis data pendaftar di masing-masing daerah. Semakin besar jumlah daftar tunggu, semakin besar pula kuota yang diberikan,” jelas Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Sementara di sisi lain, terdapat lima provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler paling sedikit pada tahun 2026.
Paling sedikit adalah Sulawesi Utara dengan hanya 402 jemaah, diikuti oleh Papua Barat (447 jemaah), Kalimantan Utara (489 jemaah), Nusa Tenggara Timur (516 jemaah), dan Maluku (587 jemaah).
Meski terbilang kecil, Dahnil menegaskan bahwa sistem pembagian tersebut tetap memenuhi prinsip keadilan karena didasarkan pada jumlah pendaftar aktif dan bukan luas wilayah atau jumlah penduduk semata.
“Semua provinsi mendapat kuota sesuai rasio pendaftar haji yang tercatat di sistem Kementerian Agama. Prinsipnya bukan besar wilayah, tapi banyaknya calon jemaah yang sudah mendaftar dan menunggu giliran,” ujarnya.
Kebijakan pembagian kuota haji 2026 menjadi yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025. Regulasi baru ini menggantikan sistem lama yang kerap dinilai tidak proporsional karena membuat masa tunggu antarprovinsi sangat timpang.
Menurut Dahnil, masa tunggu calon jemaah haji kini telah diseragamkan menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia. Sebelumnya, perbedaan daftar tunggu sangat mencolok beberapa daerah bisa mencapai 47 tahun, sementara yang lain hanya belasan tahun.
Dengan penyamarataan ini, pemerintah berharap pola antrian menjadi lebih adil dan seragam, serta nilai manfaat setoran haji bisa dikelola lebih efisien dan transparan.
“Kuota tahun 2025 memang belum memiliki landasan hukum yang kuat, tapi mulai 2026 semua pembagian mengacu pada undang-undang terbaru. Sistem ini memastikan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji,” jelasnya.
Dari total 221.000 kuota haji 2026, sebanyak 203.320 diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sementara 17.680 jemaah untuk haji khusus (yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji atau PPIH swasta).
Berikut daftar lengkap kuota haji reguler 2026 di 34 provinsi:
Jawa Timur – 42.409 jemaah
Jawa Tengah – 34.122 jemaah
Jawa Barat – 29.643 jemaah
Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah
Banten – 9.124 jemaah
DKI Jakarta – 7.819 jemaah
Sumatera Utara – 5.913 jemaah
Lampung – 5.827 jemaah
NTB – 5.798 jemaah
Aceh – 5.426 jemaah
Sumatera Selatan – 5.354 jemaah
Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah
Riau – 4.682 jemaah
Sumatera Barat – 3.928 jemaah
DIY – 3.748 jemaah
Jambi – 3.576 jemaah
Kalimantan Timur – 3.189 jemaah
Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah
Kalimantan Barat – 1.858 jemaah
Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah
Bali – 1.698 jemaah
Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah
Sulawesi Barat – 1.450 jemaah
Bengkulu – 1.357 jemaah
Kepulauan Riau – 1.085 jemaah
Bangka Belitung – 1.077 jemaah
Papua – 933 jemaah
Maluku Utara – 785 jemaah
Gorontalo – 608 jemaah
Maluku – 587 jemaah
Kalimantan Utara – 489 jemaah
Papua Barat – 447 jemaah
Nusa Tenggara Timur (NTT) – 516 jemaah
Sulawesi Utara – 402 jemaah
Kemenhaj menegaskan bahwa mulai 2026, seluruh data pembagian kuota akan diunggah secara terbuka melalui portal Sistem Informasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Masyarakat dapat memantau langsung jumlah pendaftar, daftar tunggu, dan kuota di masing-masing daerah.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir ketimpangan informasi, serta menghindari polemik pembagian kuota yang kerap muncul di tahun-tahun sebelumnya.
“Transparansi ini penting agar masyarakat memahami dasar perhitungan kuota, tidak ada daerah yang merasa dianak-tirikan,” tegas Dahnil.
Diharapkan dengan kuota besar di tahun 2026 yang diperoleh Indonesia, penyelenggaraan haji 2026 akan berjalan lebih lancar, efisien, dan adil.
“Haji adalah ibadah yang memerlukan kesabaran dan keadilan. Pemerintah memastikan keduanya hadir, agar setiap warga negara mendapat hak yang sama untuk menunaikan rukun Islam kelima,” tutup Dahnil Anzar Simanjuntak.
(Redaksi)