Dalam upadate terbaru, calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi melalui kuasa hukum mereka, Prof. Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
SelengkapnyaGugatan hukum dilakukan Tim Advokasi Tolak Tambang ke Mahkamah Agung (MA) agar melaksanakan judicial review kepada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang dinilai cacat secara hukum.
SelengkapnyaDalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para jemaah yang sebelumnya dirampas negara
SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Selengkapnya