Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juli hingga Agustus 2025. Kegiatan pemusnahan digelar pada Rabu (24/9/2025) dan melibatkan empat berkas perkara berbeda, mencakup berbagai jenis narkotika seperti sabu, ekstasi (inex), dan ganja. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu hampir 1 kilogram, 146 butir inex, serta ganja seberat 447 gram.
SelengkapnyaTim Reskrim Polsek Anggana berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (01/05/2025).
SelengkapnyaTeranyar, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Samarinda.
SelengkapnyaTingginya angka pernikahan dini dinilai berpotensi meningkatkan kasus stunting.
SelengkapnyaOleh sebab itu, dibutuhkan peran masyarakat dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, terlebih di lingkungan sekitar seperti lingkungan keluarga.
SelengkapnyaSelama 2022, sekitar 63 persen tersangka peredaran narkotika ditangkap di Pulau Dewata berasal dari luar pulau, dan 10 orang diantaranya merupakan warga negara asing.
Selengkapnya