Pemerintah resmi memperluas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sehingga pegawai dengan penghasilan bruto ≤ Rp10 juta per bulan dibebaskan dari pemotongan PPh 21 selama masa berlakunya kebijakan. Payung hukumnya tertuang dalam PMK No. 10 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku nasional termasuk bagi pekerja di daerah seperti Tulungagung dan ditujukan menjaga daya beli serta mempercepat pemulihan ekonomi.
SelengkapnyaSuku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) mengatakan, pegawai bisa menolak untuk di PHK.
Selengkapnya