Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah memicu penolakan keras dari PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng moncong putih ini menyebut putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menimbulkan kebuntuan hukum atau deadlock konstitusional.
Selengkapnya