Persoalan ganti rugi lahan warga terdampak proyek Jalan Ring Road II di Samarinda kembali mencuat. Konflik berkepanjangan ini belum juga menemui titik terang, terutama akibat status lahan yang belakangan diklaim sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh pemerintah pusat.
SelengkapnyaMenurut Jahidin, tahap pembayaran pertama untuk ganti untung lahan warga telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR dan Pera Prov Kaltim.
SelengkapnyaProses pembebasan lahan di Jalan Ir H Nusyirwan Ismail atau Ring Road II, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda akan dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
SelengkapnyaPemprov Kaltim berkomitmen ganti untung lahan milik warga yang digunakan untuk membangun Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Kota Samarinda.
Selengkapnya