M. Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025, mengkritik keras keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono. Romahurmuziy menilai langkah tersebut merupakan bentuk intervensi politik yang melanggar prosedur. "Saya melihat Menkum melakukan intervensi politik terhadap PPP dengan penerbitan SK Mardiono itu. Kami menilai Menteri Hukum melakukan intervensi politik," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/10).
Selengkapnya