Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengingatkan pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut harus didahului dengan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurut Sudding, tanpa dasar hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Selengkapnya