POLITIKAL.ID - Belakangan, wacana perubahan Badan Peneyelenggara (BP) Haji menjadi setingkat kementerian tengah menguat.
Hal ini bersamaan dengan perpindahan urusan haji dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.
Pembentukan Kementerian Haji saat ini tengah dibahas dalam revisi UU Haji di DPR. Nantinya, tupoksi dari kementerian itu akan diatur dalam UU tersebut.
Wacana mendapat dukungan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menilai naiknya status BP Haji menjadi Kementerian Haji akan memperkecil potensi tumpang tindih tugasnya dengan lembaga lain, khususnya Kemenag.
"Dengan dinaikkannya status BP Haji menjadi kementerian, maka Kementerian Haji akan menjadi kementerian yang bertanggung jawab penuh mengenai segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga tidak akan ada saling lempar melempar tanggung jawab dengan pihak Kemenag," kata Anwar, lewat pesan singkat, Sabtu (23/8).
Selain itu, ia menyebut naiknya status menjadi kementerian ini akan membuatnya menjadi lebih leluasa dalam melakukan pembahasan dengan Kementerian Haji Arab Saudi karena berada di level atau tingkat yang sama.
"Karena sudah setara atau setingkat, sehingga akan menjadi mudah bagi Kementerian Haji Indonesia untuk membangun kesepakatan dan kesepahaman dengan pihak Kementerian Haji Saudi dan pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya.
Anwar pun berharap agar naiknya status BP Haji menjadi setingkat kementerian ini dapat membuat pelayanan haji bagi jemaah RI menjadi lebih baik ke depan.
(*)